Selamat Siang, Terimakasih atas Apresiasi dan Perhatianya, Proses verifikasi dilakukan oleh bidang teknis sesuai dengan antrian masuk, jika memang belum di proses untuk jangka waktu yang lama silahkan bisa koordinasi dengan pihak sekolah untuk di komunikasikan dengan Disdik, karena ada kemungkinan ada yang tidak sesuai antara inputan data dengan piagam yg diupload. Terimakasih
Selamat Siang, mohon maaf untuk SMA menjadi kewenanganya Propinsi dalam hal ini Dindikbud Prop.
Silahkan saudara bisa komunikasi melalui http://pdk.jatengprov.go.id/ppid/layanan/form-permohonan-informasi/
Terimakasih
Selamat Pagi, Terimakasih atas Apresiasi dan Perhatianya, Perlu sampaikan bahwa sesuai dengan keweanangan kami hal itu tidak diperbolehkan.
Selamat Siang, Terimakasih atas Informasinya, perlu kami sampaikan bahwa telah dilakukan pengecekan di lapangan dan saat ini permasalahan telah di selesaikan.
Selamat Siang, mohon maaf untuk SMA menjadi kewenanganya Propinsi dalam hal ini Dindikbud Prop.
Silahkan saudara bisa komunikasi melalui http://pdk.jatengprov.go.id/ppid/layanan/form-permohonan-informasi/
Terimakasih
Selamat Siang, laporan telah kami tindaklanjuti, dan ybs sudah mendapatkan haknya, jika masih ada yang perlu dikomunikasikan lebih lanjut silahkan bisa menghubungi Dinas Pendidikan Kota Semarang. Terimakasih
Selamat Siang, sesuai regulasi saat ini jenjang SMK kewenangannya ada di Propinsi, dalam hal ini DIndikbud Propinsi Jateng. Terimakasih,
Selamat Siang, perlu kami sampaikan bahwa ada atau tidaknya kas paguyuban merupakan kesepakatan dalam musyawarah internal orang tua/wali. Semua tergantung musyawarah antar orang tua. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan atau melarang.
Terimakasih
Selamat Pagi, Terimakasih atas Apresiasi dan Perhatianya, perlu kami sampaikan bahwa kewenangan pengelolaan sekolah swasta ada pada yayasanya, jika memang ada yang merasa keberatan terkait dengan administrasi bisa menghubungi sekolah untuk dibantu keringanan biaya pendidikannya (Disdik memediasi), namun terkait dengan laporan ini telah kami tindaklanjuti dan sudah ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah. Jika masih ada yang perlu dikomunikasikan lebih lanjut silahkan bisa menghubungi Dinas Pendidikan Kota Semarang. Jl. Dr. Wahidin 118
Selamat Sore, Terimakasih atas Apresiasi dan Perhatianya, saat ini telah dilakukan penataan, semoga setelah dilakukan penataan ini anak-anak akan nyaman dalam mengikuti pembelajaran.
Selamat Pagi, Terimakasih atas Apresiasi dan Perhatianya, perlu kami sampaikan bahwa pada prinsipnya sekolah dilarang memaksa orang tua/ wali murid untuk membeli seragam di sekolah,
Terkait dengan laporan saudara telah kami tindak lanjuti dengan pemanggilan kepala sekolah dan sudah ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah.
Jika masih ada yang perlu dikomunikasikan lebih lanjut silahakan bisa menghubungi Dinas pedidikan Kota Semarang, Jl. Dr. wahidin 118 Semarang
Selamat Siang, Perlu kami sampaikan bahwa Rapor dikeluarkan oleh sekolah, jadi silahkan saudara bisa komunikasi dengan pihak sekolah untuk mengkomunikasikan hal ini . terimakasih
Selamat Siang, mohon maaf untuk SMA menjadi kewenanganya Propinsi dalam hal ini Dindikbud Prop.
Silahkan saudara bisa komunikasi melalui http://pdk.jatengprov.go.id/ppid/layanan/form-permohonan-informasi/
Terimakasih
Selamat Pagi, Mohon maaf, mohon kami diberi data ananda sekolah dimana dan kelas berapa njih ? agar kami bisa cepat dan tepat dalam menindaklanjuti laporanya.
Terimakasih
Selamat Siang, mohon maaf untuk SMK menjadi kewenanganya Propinsi dalam hal ini Dindikbud Prop.
Silahkan saudara bisa komunikasi melalui http://pdk.jatengprov.go.id/ppid/layanan/form-permohonan-informasi/
Terimakasih
Selamat Siang, mohon maaf untuk SMA menjadi kewenanganya Propinsi dalam hal ini Dindikbud Prop.
Silahkan saudara bisa komunikasi melalui http://pdk.jatengprov.go.id/ppid/layanan/form-permohonan-informasi/
Terimakasih
Selamat Siang, Terimakaish atas Apresiasi dan Perhatianya, mohon maaf kak, untuk jenjang SMA/SMK kewenangan pengelolaan ada pada Propinsi, dalam hal ini Dindikbud Propinsi, sebagai tambahan informasi mungkin bapak/ibu bisa komunikasi melalui : http://pdk.jatengprov.go.id/ppid/
Selamat Siang, Terimakaish atas Apresiasi dan Perhatianya, mohon maaf kak, untuk jenjang SMA/SMK kewenangan pengelolaan ada pada Propinsi, dalam hal ini Dindikbud Propinsi, sebagai tambahan informasi mungkin bapak/ibu bisa komunikasi melalui : http://pdk.jatengprov.go.id/ppid/
Selamat Siang, terkait dengan perbedaan nama antara NISN dan Akte bisa dilakukan pengajuan perbaikan sesuai dengan ketentuan, silahkan bisa menghubungi admin sekolah untuk dibantu pengajuan perbaikan nama pada NISN.
Terimakasih
Selamat Siang, Terimakaish atas Apresiasi dan Perhatianya, mohon maaf kak, untuk jenjang SMA/SMK kewenangan pengelolaan ada pada Propinsi, dalam hal ini Dindikbud Propinsi, sebagai tambahan informasi mungkin bapak/ibu bisa komunikasi melalui : http://pdk.jatengprov.go.id/ppid/
Selamat Siang, Terimakaish atas Apresiasi dan Perhatianya, mohon maaf kak, untuk jenjang SMA/SMK kewenangan pengelolaan ada pada Propinsi, dalam hal ini Dindikbud Propinsi, sebagai tambahan informasi mungkin bapak/ibu bisa komunikasi melalui : http://pdk.jatengprov.go.id/ppid/
Selamat Pagi, perlu kami sampaikan bahwa untuk update data bisa dilakukan lewat admin sekolah masing-masing, jadi jika ada perubahan data silahkan bapak/ibu memberi tahu pihak sekolah dengan membawa bukti pendukung untuk selanjutnya bisa dibantu update data oleh admin skeolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Terimakasih
Selamat Pagi. Terimakasih atas apresiasi dan perhatianya, terkait dengan laporan saudara telah kami tindaklanjuti dengan pemanggilan pihak sekolah dan hasilnya telah ada koordinasi antara sekolah dan paguyuban serta orang tua.
Seamat Siang, silahkan bisa datangh ke sekolahnya atau bisa datang langsung ke Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jl. Dr. Wahidin 118 Semarang untuk dibantu pengecekan. Terimakasih
Selamat Pagi, Terimakasih atas apresiasi dan perhatianya, perlu kami informasikan bahwa edaran terbaru dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang telah sesuai dengan aturan dari kemdikbud
Waalaikumsalam Wr Wb. perlu kami sampaikan bahwa ijazah tidak bisa dirubah, namun jika ada kesalahan maka bisa dilampirkan surat keterangan pendamping ijazah, untuk lebih jelasnya silahkan bapak/ibu bisa datang ke Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jl, Dr. Wahidin 118.
Terimakasih
Selamat Pagi, telah kami lakukan pengecekan dan nama ananda sudah ada pada data sang juara.
https://sangjuara.semarangkota.go.id/kejuaraan-siswa
Terimakasih
Selamat Pagi, Terimakasih atas apresiasi dan perhatianya, perlu kami sampaikan bahwa mekanisme untuk upload data pada sang juara adalah dari sekolah yang melakukan upload data dengan dilengkapi data pendukung melalui login sekolah masing-masing kemudian akan dilakukan verifikasi oleh dinas pendidikan.
Selamat Siang, Mohon maaf perlu kami sampaikan bahwa untuk jenjang SMA saat ini menjadi kewenangan Propinsi dalam hal ini Dindikbud Prov Jateng, silahkan saudara bisa langsung komunikasi dengan pihak terkait sesuai dengan kewenanganya.
Terimakasih
Selamat Pagi, terimakasih atas apresiasi dan informasinya, mohon kami diberi informasi yang lebih jelas agar kami bisa tepat dalam menindaklanjuti laporanya (kejadian tersebut terjadi dimana dan kapan waktunya)
Waalaikumsalam wr wb ..
Terkait dengan alur PIP bisa diakses pada website disdik atau bisa klik di SINI
Terimakasih
Selama Pagi, terimakasih atas aprsiasi dan informasinya, telah kami tindaklanjuti dengan pemanggilan pihak sekolah dan telah diklarifikasi .
Selamat Pagi, terkait dengan simpen jika ada kendala silakan bapak/ibu bisa menghubungi admin Dinas Pendidikan Kota Semarang, bisa juga melalui grup Whatsapp admin masing2 sekolah yang telah kita masukan. Terimakasih
Selamat Pagi, Terimakasih atas Apresiasi dan Perhatianya, untuk persayaratan pengurusan ijazah hilang persyaratanya sbb :
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
2. Foto Copy Ijazah/STTB
3. Surat Pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon
4. Pas foto terbaru hitam putih 3 x 4 (3 lembar) (doff/tidak mengkilat)
5. Surat pernyataan saksi teman 1 (satu) kelas atau satu angkatan sebanyak 2 (dua) orang dan dilampiri foto copy ijazah + KTP saksi
6. Surat pernyataan saksi Guru/Kepala Sekolah (Bagi sekolah yg sudah tutup)
7. melampirkan foto copy buku Induk lengkap dengan nilainya
8. Foto copy KTP
9. Foto copy Akte Kelahiran (bagi Ijazah SD yang hilang)
10. Melampirkan surat keputusan kepala Dinas apabila sekolah berubah nama sesuai nomenklatur yang baru
11. Bagi ijazah Paket A/B/C melampirkan daftar kelulusan kolektif dari PKBM
12. Meterai Rp. 10.000
jika ada beberapa persyaratan yg tidak bisa dipenuhi maka silahkan bisa datang langsung ke Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk diberi penjelasan lebih lanjut.
Terimakasih
Selamat Pagi, Terimakasih atas Apresiasi dan Perhatianya,, laporan telah kami tindaklanjuti dan telah kami mediasi untuk diskusi, orang tua dan walimurid serta sekolah telah sepakat dan sudah ada solusinya.
Selamat Pagi untuk Juknis PPDB Tahun pelajaran 2023/2024 saat ini belum ada, namun untuk Juknis PPDB yang digunakan dasar untuk PPDB Tahun pelajaran 2022/2023 regulasi secara lengkap bisa diakses pada halaman web : https://ppd.semarangkota.go.id/ pada menu Regulasi.
Terimakasih
Selamat Pagi, dipersilahkan Piagam untuk diupload pada Aplikasi Sang Juara, nanti petugas akan melakukan verifikasi data tersebut. Tks
Selamat Pagi, mohon maaf sesuai dengan kewenanganya untuk pengelolaan jenjang SMA/SMK ada di Propinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi.
Silahkan bisa ke : https://www.pdkjateng.go.id/
Terimakasih
Selamat Pagi, mohon maaf sesuai dengan kewenanganya untuk pengelolaan jenjang SMA/SMK ada di Propinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi.
Monggo bisa ke : https://www.pdkjateng.go.id/main
Terimakasih
Selamat Siang, kami sampaikan bahwa tidak ada pungutan beaya pindahan di sekolah dasar di kota smg. Terimakasih
Selamat Siang, untuk sekolah negeri jenjang TK, SD dan SMP di Kota Semarang tidak diperbolehkan melakukan pungutan,
Terimakasih atas perhatian dan apresiasinya.
Terkait dengan seragam sekolah sesuai ketentuan diusahakan sepenuhnya oleh orang tua/ wali peserta didik. Seragam dapat diusahakan/ dibeli di manapun yang terpenting tidak memberatkan orang tua/wali.
Terima kasih atas informasinya.
Selamat siang, silahakan bisa memberi kami informasi yang detail (nama ananda siapa, sekolah dimana ?) agar kami bisa menindaklanjutinya dengan tepat. terimakasih
Selamat Pagi, silahkan saudara bisa datang ke Dinas Pendidikan Kota Semarang, seksi peserta didik dan karakter bidang pembinaan smp, nanti akan dibantu penyelesainya. Tks
Selamat Malam, perlu kami sampaikan bahwa untuk perpindahan peserta didik bisa langsung menghubungi sekolah tujuan untuk memastikan masih ada quotanya (daya tampung) dan persetujuan sekolah asal . Disdik mengetahui. Terimakasih
Selamat Pagi, Mohon maaf kami Dinas Pendidikan Kota Semarang, kewenangan kami hanya pada jenjang TK, SD dan SMP yang berada di wilayah Kota Semarang.
Sebagai informasi tambahan untuk jenjang SMA/SMK mungkin bisa komunikasi dengan @pdkjateng atau bisa melalui tautan berikut : http://pdk.jatengprov.go.id/ppid/layanan/form-permohonan-informasi/
Selamat Pagi, Mohon maaf kami Dinas Pendidikan Kota Semarang, kewenangan kami hanya pada jenjang TK, SD dan SMP yang berada di wilayah Kota Semarang.
Sebagai informasi tambahan untuk jenjang SMA/SMK mungkin bisa komunikasi dengan @pdkjateng atau bisa melalui tautan berikut : http://pdk.jatengprov.go.id/ppid/layanan/form-permohonan-informasi/
Terimakasih
Waalaikumsalam Wr Wb
perlu kami sampaikan beberapa informasi terkait dengan SIMPKB
1. Semua data guru di bawah naungan kemdikbud bersumber dari dapodik.
2. Simpkb mengambil data dari data dapodik terbaru.
3. Guru yg sdh tidak aktif di dapodik maka otomatis tdk ada data di simpkb.
Terimakasih
Ijazah jenjang apa njih dan sekolahnya dimana ? jika jenjang SD/SMP dan sekolahnya di wilayah Kota Semarang silahkan bisa datang ke Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk dibantu. terimakasih
Selamat Pagi, Terimakasih atas masukan dan saranya, menjadi bahan evaluasi bagi kami.
Selamat Pagi, silahkan bisa langsung datang ke SD yang mengeluarkan Daftar Nilai tersebut. Terimakasih
Selamat Pagi,
Terimakasih atas perhatiannya dan informasinya, perlu kami sampaikan bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada pungutan terhadap siswa.
Selamat Pagi
Terkait dengan pengurusan ijazah yang hilang dan sesuai dengan kewenangan Dinas Pendidikan Kota Semarang maka perlu kami sampaikan bahwa bagi alumni sekolah yang berada di wilayah kota Semarang yang kehilangan Ijazah maka dapat melakukan pengurusan dengan persyaratan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1. Fotocopy Ijazah / STTB / SKHUN
2. Surat Tanggung jawab Mutlak dari Pemohon
3. Surat Kehilangan dari Kepolisian
4. Foto Hitam Putih (berbaju putih) 3x4 (doft / tidak mengkilat)
5. Surat Keterangan saksi teman 1 kelas / 1 angkatan dan dilengkapi dengan fotocopoy iijazah daddn KTP saksi tersebut
6. Fotocopy Buku Induk, apabila tidak ditemukan buku induknya maka Kepala Sekolah wajib membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar benar alumni sekolah tersebut
7. Materai Rp.10.000
8. Foto copy KTP
9. Foto copy Akte Kelahiran bagi yang Ijazah SD yang hilang
10. Jika sekolahnya telah ganti nama atau merger maka wajib melampirkan SK Kepala Dinas tentang perubahan nama/penggabungan sekolah tsb.
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat, jika masih ada yang perlu ditanyakan secara detail silahkan bisa datang ke kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang. Jl. Dr. Wahidin 118 Semarang untuk dibantu
Terimakasih
Selamat Siang, Mohon maaf Ananda sekolah di mana ?. silahkan ananda bisa mengubungi sekolah dengan membawa bukti pendukung untuk kemudian bisa didaftarkan pada Aplikasi Dapodik Sekolah. Terimakasih
Piagam yg diupload di sangjuara akan divalidasi Dinas Pendidikan
Apakah bisa digunakan sebagai tambahan di PPD tergantung penyelenggaranya
Juara 1 atau bukan dilihat dari piagamnya menyatakan sebagai juara apa
Selamat Pagi
Perlu kami informasikan bahwa tidak ada ketentuan Seragam sekolah harus beli di sekolah, orang tua murid bebas mau beli dimana saja, bahkan tidak harus baru, dipersilahkan jika masih punya seragam yang dulu pernah dipakai kakaknya/saudaranya, namun tetap sesuai dengan ketentuan untuk jenis seragamnya.
Terimakasih
Selamat Pagi, Mohon kami bisa diberi informasi sekolah mana njih ? agar kami bisa menindaklanjuti laporanya. Terimakasih
Selamat Pagi, silahkan bisa datang langsung ke sekolahnya. Terimakasih
Selamat Siang, silahkan bisa datang ke Posko PPDB Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jl. Dr. Wahidin 118 Semarang, (dengan tetap memperhatikan Prokes) untuk dilakukan cros cek lebih lanjut dengan data pendukungnya .
Terimakasih
Waalaikumsalam wr wb,
Terkait dengan pembetulan raport, silahkan saudara bisa langsung menghubungi sekolah untuk dilakukan pembetulan karena raport diterbitkan oleh masing-masing sekolah. Terimakasih
Selamat Pagi
Perlu kami sampaikan bahwa untuk perhitungan seleksi PPDB Kota Semarang mengacu pada LAMPIRAN I KEPUTUSAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 420 / 424 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN RUMUS PERHITUNGAN NILAI AKHIR PERINGKAT DAN ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA SEMARANG TAHUN 2021.
Lebih detainya bisa diunduh pada : https://ppd.semarangkota.go.id/assets/content_upload/files/3-SK%20WALIKOTA%20%20NAP%20DAN%20ZONASI%20%202021.pdf.
Selamat Pagi,
Terkait dengan PTM saat ini masih tahap evaluasi, akan ada informasi resmi dari Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan Kota Semarang tentang pelaksanaan PTM, informasi akan kami update melalui website disdik.semarangkota.go.id.
Terimakasih
Selamat Pagi
Sesuai dengan pedoman pelaksanaan PPDB yang mengacu kepada LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA SEMARANG.
mohon dicek untuk salah satu point syaratnya adalah Kartu Keluarga terhitung paling singkat 1 (satu) tahun tinggal di Daerah;
Info lebih detail bisa dilihat pada https://ppd.semarangkota.go.id/assets/content_upload/files/1-LAMPIRAN%20PERWAL%20PPDB%202021.pdf
Terimakasih
Perlu kami sampaikan bahwa untuk perhitungan seleksi PPDB Kota Semarang mengacu pada LAMPIRAN I KEPUTUSAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 420 / 424 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN RUMUS PERHITUNGAN NILAI AKHIR PERINGKAT DAN ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA SEMARANG TAHUN 2021.
Lebih detainya bisa diunduh pada : https://ppd.semarangkota.go.id/assets/content_upload/files/3-SK%20WALIKOTA%20%20NAP%20DAN%20ZONASI%20%202021.pdf.
Terimakasih
Perlu kami sampaikan bahwa untuk perhitungan seleksi PPDB Kota Semarang mengacu pada LAMPIRAN I KEPUTUSAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 420 / 424 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN RUMUS PERHITUNGAN NILAI AKHIR PERINGKAT DAN ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA SEMARANG TAHUN 2021.
Lebih detainya bisa diunduh pada : https://ppd.semarangkota.go.id/assets/content_upload/files/3-SK%20WALIKOTA%20%20NAP%20DAN%20ZONASI%20%202021.pdf.
Regulasi dari daya tampung bisa diakses pada : https://ppd.semarangkota.go.id/assets/content_upload/files/2-SK%20WALIKOTA%20DAYA%20TAMPUNG%20DAN%20KEMUDAHAN%202021.pdf
Terimakasih
Perlu kami sampaikan bahwa untuk perhitungan seleksi PPDB Kota Semarang mengacu pada LAMPIRAN I KEPUTUSAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 420 / 424 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN RUMUS PERHITUNGAN NILAI AKHIR PERINGKAT DAN ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA SEMARANG TAHUN 2021.
Lebih detainya bisa diunduh pada : https://ppd.semarangkota.go.id/assets/content_upload/files/3-SK%20WALIKOTA%20%20NAP%20DAN%20ZONASI%20%202021.pdf.
Terimakasih
Selamat Pagi, untuk lupa password bisa menghubungi call center ppdb atau bisa menghubungi sekolah. Terimakasih
Selamat Siang, untuk lupa password silahkan bisa menghubungi call center atau bisa menghubungi sekolah. Terimakasih
|
Perlu kami sampaikan bahwa untuk perhitungan seleksi dan Zonasi PPDB Kota Semarang mengacu pada LAMPIRAN I KEPUTUSAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 420 / 424 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN RUMUS PERHITUNGAN NILAI AKHIR PERINGKAT DAN ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA SEMARANG TAHUN 2021.
Lebih detainya bisa diunduh pada : https://ppd.semarangkota.go.id/assets/content_upload/files/3-SK%20WALIKOTA%20%20NAP%20DAN%20ZONASI%20%202021.pdf.
Terimakasih |
Selamat Siang, untuk lupa password silahkan bisa menghubungi call center atau bisa menghubungi sekolah. Terimakasih
|
Perlu kami sampaikan bahwa untuk perhitungan seleksi PPDB Kota Semarang mengacu pada LAMPIRAN I KEPUTUSAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 420 / 424 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN RUMUS PERHITUNGAN NILAI AKHIR PERINGKAT DAN ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA SEMARANG TAHUN 2021.
Lebih detainya bisa diunduh pada : https://ppd.semarangkota.go.id/assets/content_upload/files/3-SK%20WALIKOTA%20%20NAP%20DAN%20ZONASI%20%202021.pdf.
Terimakasih |
Terimakasih atas informasinnya, perlu kami informasikan bahwa untuk pengelolaan sekolah menjadi kewenangan yayasan, namun jika ada orang tua yang merasa keberatan silahkan bisa mengkomunikasikan dengan pihak sekolah, disdik memfasilitasi. Terimakasih
Selamat Pagi, perlu kami informasikan bahwa untuk yang terlambat melakukan pra pendaftaran silahkan bisa datang ke sekolah secara langsung untuk bisa melakukan komunikasi, jika masih ada kekosongan silahkan bisa mendaftar. Terimakasih
Selamat Pagi, perlu kami informasikan bahwa untuk yang terlambat melakukan pra pendaftaran silahkan bisa datang ke sekolah secara langsung untuk bisa melakukan komunikasi, jika masih ada kekosongan silahkan bisa mendaftar. Terimakasih
Silahkan bisa lewat media ini ataupun kanal media lain yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang
